Senin, 09 Januari 2012

Tugas Mandiri
Mata Kuliah Kajian Kurikulum PKn
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Dosen Pengampu : Sri Wartulas, M.Pd

Disusun Oleh :
Wiris Erosintia
40210156

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN BUMIAYU
2011/2012


BAB 1
PENDAHULUAN

Seluruh bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa laiinya dalam upaya untuk mencapai kepentigan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan politik merupakan kunci politik luar negeri dari suatu Negara di bumi ini. Politik luar negeri jga merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional dalam pergaulan antar negara. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya. Sebagai contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, negara kita telah melakukan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.
Setiap negara mempunyai kebijakan atau politik luar negeri. Tentunya politik luar negeri di Indonesia berbeda dengan politik luar negeri negara lain. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila.
Pemikiran tentang prinsip politik luar negeri bebas aktif berasal dari Drs. Moh. Hatta. Prinsip tersebut pertama kali disampaikan dalam rapat KNIP (Komita Nasional Indonesia Pusat) di Yogyakarta pada tanggal 2 September 1948. Prinsip ini lahir karena pada waktu itu terjadi Perang Dingin. Negara-negara di dunia terbagi menjadi dua kekuatan besar yang memiliki pemikiran berbeda. Blok barat yang terdiri atas Amerika Serikat dan Sekutunya memiliki pemikiran liberal. Sedangkan blok Timur yang terdiri atas Uni Soviet dan Sekutunya memiliki pemikiran komunis. Bung Hatta tidak ingin Indonesia mengikuti salah satu blok tersebut. Itulah mengapa Indonesia memiliki prinsip politik luar negeri bebas aktif. Sudah seharusnya kita tetap memepertahankan politik luar negeri itu agar kita tidah hanyut dalam arus pertentangan negara-negara besar.

BAB II
PERMASALAHAN

1. Apa pengertian politik luar negeri ?
2. Pengertian politik luar negeri bebas aktif ?
3. Sifat politik luar negeri ?
4. Apa saja peranan politik luar negeri Indonesia dalam peraturan internasional ?

BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

A. Pengertian politik luar negeri
Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu Negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a. Faktor luar negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.
b. Faktor dalam negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri.

B. Pengertian politik luar negeri bebas aktif
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional, tidak memihak kepada salah satu blok dan menempuh cara sendiri dalam menangani masalah-masalah internasional, dan tidak memihak kepada kekuasaan-kekuasaan yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Aktif artinya Indonesia dalam politik luar negeri aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional.Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
1. B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
2. Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
3. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

C. Sifat Politik Luar Negeri
a. Bebas aktif, anti imperealisme da kolonialisme dalam segala hal bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b. Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.





D. Peranan Politik Luar Negeri di Indonesia dalam Peraturan Internasional
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tampak pada peran serta Indonesia dalam peraturan internasional, antara lain sebagai berikut :
1. Indonesia sebagai anggota perserikatan bangsa-bangsa
Pada tanggal 23 Desember 1966 Indonesia secara resmi menjadi anggota PBB. Adam Malik dipilih sebagai ketua Majelis Umum PBB untuk masa siding tahun 1974.
2. Pemulihan hubungan dengan Malaysia
Pada tanggal 25 Mei sampai 1 Juni 1966 diadakan perundingan di Bangkok, saat itulah hubungan Indonesia dengan Malaysia mulai dirintis melalui perundingan dua Negara. Delegasi dari Indonesia adalah Adam Malik (Menteri utama/Meneteri Luar Negeri) dan delegasi dari Malaysia dipimpin oleh Tuan Abdul Rasak (Wakil Perdana Menteri/Menteri Luar negeri).
3. Peran Indonesia dalam ASEAN
Indonesia juga aktif dalam mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara yaitu ASEAN. ASEAN berdiri secara resmi tanggal 8 Agustus 1967. ASEAN dibentuk dalam upaya menggalang kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya di kawasan Asia Tenggara.
4. Peran serta Indonesia sebagai salah satu Negara pendiri gerakan Nonblok
Indonesia termasuk perintis sekaligus pendiri Gerakan Nonblok. Indonesia sangat setuju dengan gerakan Nonblok, karena sesuai dengan prinsip “Politik Luar negeri yang bebas dan aktif”. Salah satu perintis Gerakan Nonblok adalah Ir. Sukarno dari Indonesia.



BAB IV
PENUTUP

Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan luar negeri. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditujukan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai politik luar negeri. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional, tidak memihak kepada salah satu blok dan menempuh cara sendiri dalam menangani masalah-masalah internasional, dan tidak memihak kepada kekuasaan-kekuasaan yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Aktif artinya Indonesia dalam politik luar negeri aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional. Tujuan politik luar negeri Indonesia tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13. Landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.


DAFTAR PUSTAKA

Kusumawardani, Anis. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegeraan untuk SD/MI kelas VI.
mustofasmp2.wordpress.com/2009/01/.../politik-luar-negeri-indonesia.
Cerah. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD kelas VI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar